Thursday, January 6, 2011

Sanksi Hukum: Hukum Negara vs Hukum Masyarakat

Sanksi Hukum: Hukum Negara vs Hukum Masyarakat

Sûřįŷă-Ăŧĵěĥ - Hukum adalah serangkaian aturan atau kaidah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai alat pengontrol manusia dari perbuatan jahat. Setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukum. Setiap negara memiliki tatanan hukum yang berbeda meskipun konsep dasarnya sama.

Manusia sebagai salah satu aspek hukum diwajibkan untuk taat dan patuh terhadap hukum. Seseorang yang ingkar atau berlaku melanggar hukum akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Namun, benarkah demikian?

Wajah Hukum Indonesia
Sebagai negara kesatuan yang menjamin dan mengayomi hajat hidup dan kehidupan masyarakatnya, ternyata Indonesia belum mampu berlaku adil dalam bidang hukum. Dalam UUD pasal 27 ayat 1, dinyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah di “mata hukum” mana rakyat Indonesia memiliki persamaan hak. Bahkan, sekadar membela diri pun tak bisa.

Di negara yang demokratis, subur makmur, gemah ripah loh jinawi, ini ternyata masih ditemukan beberapa ketidakwajaran dalam bidang hukum. Terutama mengenai sanksi hukum. Di sini, bahkan dalam institusi berlogo timbangan pun, lembaran rupiah masih dinomorsatukan. Kasus dan sanksi hanyalah implikasi yang tidak lagi dianggap penting. Semua klir dengan satu tanda tangan di atas cek kosong atau sejumput amplop tebal.

Abrakadabra... Kasus yang seminggu sebelumnya mewarnai pemberitaan media cetak maupun media massa tiba-tiba lenyap bak ditelan bumi. Semua pendukung ranah perhukuman kompak menyatakan BAP belum lengkap, tidak ditemukan bukti otentik, pelaku di bawah tekanan, pelaku menderita suatu penyakit yang tidak memungkinkannya berdiam di hotel prodeo. Dan masih banyak alibi-alibi lain berseliweran.

Sanksi Hukum
Kembali pada masalah sanksi, seorang pelaku atau pelanggar hukum memang wajib, mutlak dikenai sanksi. Dalam hukum apa pun, baik hukum negara, hukum adat, hukum agama, maupun hukum masyarakat tempat ia tinggal. Sanksinya pun sudah tentu beragam, bergantung hukum mana yang akan diterapkan.

Lantas, benarkah sanksi hukum negara lebih baik daripada sanksi hukum masyarakat setempat. Berikut ini beberapa perbedaan sanksi hukum negara dan hukum masyarakat.

Hukum Negara
1. Setiap pelanggar hukum harus melalui beberapa tahap pemeriksaan dalam pengumpulan BAP.

2. Pelanggar akan melalui beberapa proses persidangan sebelum dinyatakan bersalah dan dipastikan lama hukumannya. Dalam fase ini, khusus orang-orang berpengaruh, proses hukum dijadikan ajang bersenang-senang, mencari nama, dan menciptakan beberapa kasus baru yang dianggap mampu meringankan hukumannya.

3. Setelah sang juru adil (hakim) mengetuk palu, berdatanganlah para simpatisan untuk mendukung terpidana.

4. Saat menjalani hukuman, orang-orang tertentu masih dapat menikmati berbagai fasilitas dan kemudahan hidup.

5. Keinginan untuk berubah lebih baik pun seolah tak ada karena ia hidup di lingkungan yang tidak mengharuskannya berbuat suatu kebaikan. Tentu saja, hidup dalam lingkungan narapidana mampu membuat seseorang tidak ingin berbuat baik.

Hukum Masyarakat
1. Pelanggar tidak mengalami serangkaian penyelidikan, pemeriksaan. Apalagi, disidangkan.

2. Ketika seseorang dinyatakan bersalah, secara otomatis ia akan diasingkan dan dicemooh dari lingkungan masyarakatnya. Tindakan seperti ini memang memiliki efek positif dan negatif. Positifnya, pelaku akan sadar ketika dirinya dijauhi setelah melakukan perbuatan itu. Celakanya, bila pelaku tidak sadar akan kesalahannya, saat merasa dikucilkan, ia akan semakin menjadi garang. Sisi setannya keluar. Itikad berbuat baik pun hilang.

Itulah gambaran hukum negeri ini dengan beberapa aspek pendukungnya, terutama sanksi hukum.


No comments: