Thursday, January 6, 2011

Pengertian Hukum Tata Negara: Mengatur Negara Beserta Sistemnya

Pengertian Hukum Tata Negara: Mengatur Negara Beserta Sistemnya

Sûřįŷă-Ăŧĵěĥ - Selain berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa seperti yang tercantum dalam sila pertama pancasila, negara Indonesia juga berlandaskan pada hukum. Masyarakatnya tampak sudah tidak aneh lagi dengan berbagai proses hukum. Sepertinya, hampir semua segi kehidupan masyarakat Indonesia diatur oleh hukum. Terutama hukum yang berkenaan dengan penataan sebuah negara.

Hukum tersebut biasa disebut sebagai hukum tata negara. Pengertian hukum tata negara sendiri secara singkat adalah hukum yang mengatur sistem pada sebuah negara. Lebih luas dijelaskan bahwa pengertian tata hukum negara adalah aturan yang tentu saja mengatur semua hal yang berkenaan dengan sistem penyelenggaraan suatu organisasi di sebuah negara.

Seperti organisasi-organisasi pemerintahan, yaitu MPR, DPR, dan organisasi milik negara lainnya. Dikatakan organisasi, karena badan permusyawarahan tersebut memiliki sebuah sistem yang mengatur para anggota maupun petinggi yang berada di dalamnya.

Hukum tata negara ini digunakan hampir oleh seluruh negara di dunia. Tentu saja, karena negara-negara tersebut pasti membutuhkan sebuah aturan yang bisa dijadikan patokan dalam menjalankan beberapa kebijakan-kebijakannya.

Pengertian tata hukum negara menurut beberapa ahli memang berbeda. Masing-masing ahli berpendapat mengenai pengertian hukum tata negara tersebut. Seperti pendapat dari beberapa ahli hukum di seluruh dunia berikut ini.

1. Van Vollenhoven. Van berpendapat bahwa pengaturan hukum tata negara mengacu pada tingkatan sosial masyarakatnya. Agar kebijakan hukum yang dibuat sesuai dengan lingkungan masyarakatnya.

2. Van der Pot. Pengertian hukum tata negara menurutnya adalah hal yang mengatur suatu badan organisasi dengan badan organisasi lainnya, berikut juga dengan wewenang dan hubungan antarmasing-masing individu.

3. A.V Dicey. Hukum tata negara baginya merupakan hukum tertinggi pada suatu negara. Karena hukum ini mengatur pembagiaan kekuasaan dan tugas yang harus diemban masing-masing individu untuk meninggikan sebuah negara.

4. Scholten. Dia memandang hukum tata negara sebagai sebuah hukum yang selain mengatur organisasi sebuah negara juga mengatur hak, hubungan, kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing anggota organisasi tersebut.

5. Maurice Duverger. Pada dasarnya, Maurice berpendapat sama mengenai pengertian tata hukum negara, yang membedakan adalah Maurice menganggap bahwa hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum privat.

Berdasarkan pendapat dari kelima ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan dan lihat bahwa hukum tata negara merupakan salah satu sistem hukum terpenting yang harus dimiliki oleh sebuah negara.

Hukum tata negara, baik langsung maupun tidak langsung rupanya berpengaruh terhadap kemajuan sebuah negara, karena bila suatu negara mempunyai sistem yang baik, maka negara tersebut akan dengan mudah mengalami kemajuan.


No comments: