Menelaah Perlindungan Hukum bagi Whistle Blower
Sûřįŷă-Ăŧĵěĥ - Ketika Susno Duadji bersuara lantang terkait kebobrokan institusi polisi. Polisi geram bukan main. Awalnya Susno jadi saksi, sekarang menjadi terdakwa. Sosok Susno memang unik karena dicaci sekaligus dicintai. Saat kasus century merebak, Susno menjadi aktor nomor satu yang dibenci publik.
Giliran Susno lengser dan buka suara pada media, Susno justru menuai simpati publik. Kasus Gayus yang menyeret petinggi Polri dan politik adalah ulah Susno yang berani bersuara lantang. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan hukum bagi whistle blower?
Giliran Susno lengser dan buka suara pada media, Susno justru menuai simpati publik. Kasus Gayus yang menyeret petinggi Polri dan politik adalah ulah Susno yang berani bersuara lantang. Pertanyaannya, bagaimana perlindungan hukum bagi whistle blower?
Teori
Memahami kasus Susno bisa memakai kacamata teori Albert O. Hirchmann mengenai respon atas ketidakpuasan yang dialami, yaitu:
1. Exit. Ketika seseorang mengalami ketidakpuasan pilihan rasional bagi dirinya ialah exit (keluar). Keluar menjadi pilihan logis karena organisasi tersebut sudah tidak mempunyai nilai manfaat bagi dirinya.
2. Voice. Hal lain ketika menemui sesuatu yang mengganjal adalah bersuara. Melalui bersuara, seseorang bisa mengeluarkan unek-uneknya. Saluran komunikasinya beragam lewat jalur formal dan informal.
3. Loyalty. Nah, pilihan terakhir adalah loyalty (kesetiaan). Ketika seseorang terperangkap dalam kondisi yang tidak memuaskan menumbuhkan rasa kesetiaanya bisa menjadi pilihan. Kesetiaan berarti tetap memutuskan untuk berkiprah dan berkarya di organisasi tersebut dam mengindahkan ketidakpuasan yang dialami.
Peniup Peluit (Whistle Blower)
Apa yang dilakukan Susno ialah bersuara (voice). Susno pantang keluar dari tubuh Polri, tapi juga tidak menjadi loyalis buta yang membenarkan apa pun yang terjadi. Lazimnya dalam istilah hukum disebut whistle blower atau penipu peluit.
Peluit Susno ini telah mensemprit publik. Masyarakat jadi tahu persoalan yang menimpa Polri. Namun, perlindungan hukum yang diterima Susno memang agak minim. Kalau tidak mau dibilang tidak ada.
Bagaimana seharusnya perlindungan hukum bagi si peniup peluit?
• Keamanan. Jaminan keamanan menjadi penting terutama ketika menyeret orang-orang besar. Seperti yang dilansir media, Susno sudah mendapatkan banyak teror dan ancaman. Susno seharusnya ditempatkan di safe house. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya bisa lebih cepat mencermati situasi ini.
• Hukuman. Tidak berarti whistle blower lepas dari jerat hukum. Tetapi menimbang aspek informasi yang diberikan juga manfaat dari informasi tersebut. Peniup peluit berhak dikurangi masa hukuman jika memang ia benar terlibat.
• Undang-Undang whistle blower. Untuk melegalkan agar lebih sah. Pembuatan UU whistle blower dapat segera dibuat. Melalui payung hukum yang jelas nasib peniup peluit bisa jelas dan memiliki kekuatan hukum. Namun sepertinya legislatif kita masih enggan mengusahakan hal ini segera terjadi.
Memahami kasus Susno bisa memakai kacamata teori Albert O. Hirchmann mengenai respon atas ketidakpuasan yang dialami, yaitu:
1. Exit. Ketika seseorang mengalami ketidakpuasan pilihan rasional bagi dirinya ialah exit (keluar). Keluar menjadi pilihan logis karena organisasi tersebut sudah tidak mempunyai nilai manfaat bagi dirinya.
2. Voice. Hal lain ketika menemui sesuatu yang mengganjal adalah bersuara. Melalui bersuara, seseorang bisa mengeluarkan unek-uneknya. Saluran komunikasinya beragam lewat jalur formal dan informal.
3. Loyalty. Nah, pilihan terakhir adalah loyalty (kesetiaan). Ketika seseorang terperangkap dalam kondisi yang tidak memuaskan menumbuhkan rasa kesetiaanya bisa menjadi pilihan. Kesetiaan berarti tetap memutuskan untuk berkiprah dan berkarya di organisasi tersebut dam mengindahkan ketidakpuasan yang dialami.
Peniup Peluit (Whistle Blower)
Apa yang dilakukan Susno ialah bersuara (voice). Susno pantang keluar dari tubuh Polri, tapi juga tidak menjadi loyalis buta yang membenarkan apa pun yang terjadi. Lazimnya dalam istilah hukum disebut whistle blower atau penipu peluit.
Peluit Susno ini telah mensemprit publik. Masyarakat jadi tahu persoalan yang menimpa Polri. Namun, perlindungan hukum yang diterima Susno memang agak minim. Kalau tidak mau dibilang tidak ada.
Bagaimana seharusnya perlindungan hukum bagi si peniup peluit?
• Keamanan. Jaminan keamanan menjadi penting terutama ketika menyeret orang-orang besar. Seperti yang dilansir media, Susno sudah mendapatkan banyak teror dan ancaman. Susno seharusnya ditempatkan di safe house. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya bisa lebih cepat mencermati situasi ini.
• Hukuman. Tidak berarti whistle blower lepas dari jerat hukum. Tetapi menimbang aspek informasi yang diberikan juga manfaat dari informasi tersebut. Peniup peluit berhak dikurangi masa hukuman jika memang ia benar terlibat.
• Undang-Undang whistle blower. Untuk melegalkan agar lebih sah. Pembuatan UU whistle blower dapat segera dibuat. Melalui payung hukum yang jelas nasib peniup peluit bisa jelas dan memiliki kekuatan hukum. Namun sepertinya legislatif kita masih enggan mengusahakan hal ini segera terjadi.
No comments:
Post a Comment