Thursday, January 6, 2011

Hukum Perpajakan Mengatur Semua Tentang Pajak

Hukum mengenai perpajakan di Indonesia disesuaikan dengan permasalahan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, hukum perpajakan di Indonesia tidak pernah sama, selalu berubah mengikuti pergerakan ekonominya. Pemerintah Indonesia sudah berkali-kali menetapkan sistem hukum perpajakan dalam undang-undang, yang terakhir adalah Undang-undang No. 28 tahun 2007.

Hukum perpajakan dibuat oleh pemerintah yang seolah-olah bersifat memberatkan warga. Hukum tersebut mengatur ketentuan iuran membayar pajak secara wajib. Bila wajib pajak tidak mematuhi peraturan hukum yang ditetapkan, wajib pajak akan diberi sanksi. Undang-undang Perpajakaan pasal 1 menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban menyetorkan iuran pajak kepada negara yang bersifat memaksa.

Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak yang telah membayarkana iuran wajibnya tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Semua hal-hal yang berkenaan dengan pajak diatur semuanya dalam hukum perpajakan. Sistem pemungutan pajak hingga cara membuat nomor identitas wajib pajak.

Sistem dan Syarat Pemungutan Pajak
Berikut adalah sistem dan syarat pemungutan pajak yang diatur dalam hukum perpajakan.
1. Pemungutan pajak harus dilakukan secara adil. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengatur hak dan kewajiban bagi semua wajib pajak yang memenuhi syarat.

2. Pemungutan pajak harus sesuai undang-undang. Yaitu, pungutan yang dilakukan oleh pihak negara harus dijamin kelancarannya, para wajib pajak juga harus mendapatkan jaminan kerahasiaan.

3. Pungutan pajak harus dilakukan dengan tidak mengganggu perekonomian rakyat. Pemerintah selaku pihak pemungut pajak, harus memperhatikan keadaan ekonomi di masyarakat, jangan sampai pungutan tersebut memberatkan warga.

4. Pungutan pajak harus dilakukan secara efektif. Pemerintah juga harus memperhatikan sistem pembayaran pajak yang terjadi di masyarakat. Sistem pemungutan pajak sebisa mungkin dilakukan dengan cara sederhana agar memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Sistem pemungutan yang rumit, cenderung membuat para wajib pajak enggan membayar pajak.

5. Pungutan pajak harus dilakukan secara sederhana. Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan para wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibayarkan. Masyarakat bisa dikatakan memenuhi syarat sebagai wajib pajak apabila sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor ini digunakan para wajib pajak untuk melaksanakan semua pembayaran pajak.

Pendaftaran untuk mendapatkan NPWP juga diatur dalam hukum perpajakan. Masyarakat yang ingin mendapatkan NPWP bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Syarat-syarat yang diberlakukan untuk mendapatkan NPWP ini terbilang rumit. Nomor wajib pajak dibedakan berdasarkan orang per orang dan badan usaha.

“Semoga Isi Dari Website/Blog Bermanfaat Untuk Kita Semuanya”

1 comment:

Hidayat said...

sma2 sob,...kalau gw calon mahasiswa STIKIP PGRI di Banjarmasin