Friday, December 17, 2010

Syarat Calon Kepala Dearah untuk Kuatkan Pemerintahan

Syarat Calon Kepala Dearah untuk Kuatkan Pemerintahan

Sabtu, 18 Desember 2010

Sûřįŷă-Ăŧĵěĥ - Kandidat gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh pada tahun 2011 tetap diwajibkan mampu membaca Alquran serta punya catatan moral yang baik. Aturan ini tercantum dalam draf rancangan qanun (raqan) yang diajukan eksekutif ke badan legislasi (Banleg) DPRA. Pembahasan terhadap draf raqan yang berisi 93 pasal ini belum ditetapkan jadwal dan mekanismenya oleh Banleg.

Dalam draf raqan itu, kriteria kandidat kepala daerah dituangkan dalam 13 pointer. Yaitu, kandidat harus warga negara Indonesia, menjalankan syariat agamanya dan mampu membaca Alquran bagi yang beragama Islam, taat, tunduk dan patuh pada hukum Islam dan UUD 1945, berpendidikan sekurang-kurangnya SMA sederajat, minimal berumur 30 tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter pemerintah.

Pasal ini memuat tentang kandidat tidak pernah dihukum pidana karena melakukan kejahatan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun yang dikuatkan dengan putusan tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti/rehabilitasi.

Persoalan moral menjadi poin lain yang tercantum dalam syarat kandidat kepala daerah. Kandidat tidak sedang dicabut hak pilih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah berzina, berjudi, berkhalwat, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, bermoral tinggi, amanah, tidak pernah menyuap dan tidak menerima suap, tidak pernah melakukan KKN termasuk money politik.

Dari draf raqan yang diajukan itu, kita hanya melihat satu persyaratan lokal, yakni mampu membaca kitab suci Alquran yang dibuktikan melalui tes di hadapan penguji resmi. Syarat itu tentu saja kabar gembira bagi para pecinta moral, tapi kabar buruk bagi yang sebaliknya. Namun, secara nasional ternyata juga akan ada syarat tambahan. Pemerintah Pusat mensyaratkan calon kepala-wakil kepala daerah harus pengalaman di bidang pemerintahan. Dengan persyaratan yang ada sekarang ini terlalu terbuka dan mendorong banyak orang berminat maju di pilkada, terutama yang merasa dirinya populer. Belakangan ini sangat mengkhawatirkan menyusul banyaknya publik figur yang maju dalam pilkada. Ada pelawak, pengamen, bahkan artis yang sering tampil “lher” pun nekat bertarung.

Dengan latar belakangan yang begitu, hal ini dinilai dapat memperlemah pemerintahan ke depan. Padahal, agar pemerintahan kuat, maka harus dipimpin orang-orang yang layak. Jadi, kita setuju jika semua persyaratan justru untuk memperkuat pemerintahan. Sebab, takkan berarti apa-apa kekuatan atau kemajuan demokrasi jika pemerintahan melemah kerenanya.

Sekali lagi, kita mendukung persyaratan tambahan bagi kandidat kepala daerah di Aceh. Misalnya, —ini juga khas Aceh— bagi yang laki-laki diwajibkan bisa jadi imam dan khatib shalat Jumat, tidak aneh, kan? Yang penting bertujuan menguatkan pemerintahan melalui pemimpin yang kuat pula.

No comments: