Hakikat dari Pengertian Demokrasi Pancasila
Sûřįŷă-Ăŧĵěĥ - Demokrasi Pancasila hanya ada di Indonesia karena demokrasi yang ada didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila memiliki kekhasan yang membuatnya berbeda dengan demokrasi lain di dunia. Banyak pengertian demokrasi Pancasila yang berkembang sampai saat ini. Namun, pada hakikatnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah.
1. Norma
Demokrasi Pancasila adalah norma yang didalamnya mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Termasuk, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lain serta lembaga-lembaga negara yang berada di pusat maupun di daerah.
2. Kekeluargaan dan Gotong Royong
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat memberikan identifikasi berupa ciri-ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut.
• Adanya aturan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
• Demokrasi Pancasila berlaku untuk semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
• Kedaulatan berada di tangan rakyat.
• Didasari sikap kekeluargaan dan gotong royong.
• Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia.
• Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara.
• Setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
• Kebijakan yang diambil selalu mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
• Adanya ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah dinyatakan dan disalurkan pada wakil-wakil rakyat, bukan dengan cara demonstrasi atau kegiatan lain yang merugikan semua pihak.
• Tidak mengenal adanya partai pemerintahan atau partai oposisi.
• Tidak mengenal adanya diktator mayoritas dan tirani di kalangan minoritas.
• Demokrasi Pancasila tidak menganut sistem monopartai.
• Pemilu dilakukan dengan menganut sistem LUBER.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasari sikap kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan untuk tercapainya kesejahteraan rakyat. Di dalamnya, terkandung unsur-unsur untuk berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan serta budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
3. Sistem Pengorganisasian Negara
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pengorganisasian negara. Pengorganisasian ini dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
4. Mengakui Kebebasan Individu
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengakui adanya kebebasan individu. Namun, sifatnya tidak mutlak karena pelaksanaannya harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial dalam masyarakat.
5. Cita-Cita Universal
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang memiliki cita-cita yang universal. Cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai semangat kekeluargaan sehingga pelaksanaannya tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat memberikan identifikasi berupa ciri-ciri demokrasi Pancasila sebagai berikut.
• Adanya aturan penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.
• Demokrasi Pancasila berlaku untuk semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
• Kedaulatan berada di tangan rakyat.
• Didasari sikap kekeluargaan dan gotong royong.
• Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia.
• Adanya keselarasan antara hak dan kewajiban warga negara.
• Setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
• Kebijakan yang diambil selalu mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
• Adanya ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah dinyatakan dan disalurkan pada wakil-wakil rakyat, bukan dengan cara demonstrasi atau kegiatan lain yang merugikan semua pihak.
• Tidak mengenal adanya partai pemerintahan atau partai oposisi.
• Tidak mengenal adanya diktator mayoritas dan tirani di kalangan minoritas.
• Demokrasi Pancasila tidak menganut sistem monopartai.
• Pemilu dilakukan dengan menganut sistem LUBER.
No comments:
Post a Comment